Senin, 15 Oktober 2018

PINDAH KUBU


PINDAH KUBU

Oleh : H.M. Ismail Yusanto (Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia)

Pindah kubu. Inilah fenomena yang tampaknya akan makin banyak menghiasi layar politik di negeri kita ini. Apalagi jelang Pilpres. Dulu di kubu A, lawan kubu B. Sekarang berbalik. Ada di kubu B. Menjadi lawan kubu A yang dulu menjadi kawannya. Fenomena pindah-pindah kubu seakan membenarkan adagium dalam politik pragmatis: Tidak ada kawan dan lawan abadi. Yang ada adalah kepentingan sendiri.

Fenomena pindah kubu juga seakan membenarkan kecenderungan para politisi menghalalkan segala cara dalam meraih tujuan. Mereka acap disebut politisi machiavelis. Diambil dari nama Niccolo Machiavelli. Dalam wacana politik, Machiavelli adalah orang paling banyak dikecam, tetapi sekaligus anjurannya paling banyak diikuti.

Machiavellilah, melalu bukunya yang terkenal II Principe (The prince – Sang Pangeran), yang pertama kali mendiskusikan fenomena social-politik tanpa merujuk pada sumber-sumber etis ataupun hukum. Inilah pendekatan pertama yang bersifat murni saintifik terhadap politik. Bagi Machiavelli, politik hanya berkaitan dengan satu hal: bagaimana memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Agama dan moralitas, yang selama ini dikaitkan dengan politik, menurut dia, tidaklah memiliki hubungan mendasar dengan politik. Agama dan moral hanya digunakan secara pragmatis untuk mendapat dan mempertahankan kekuasaan itu.

Dalam bukunya itu, Machiavelli menguraikan tindakan yang perlu dilakukan seseorang untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. Isu utama dalam buku ini adalah bahwa semua cara bisa dilakukan untuk membangun dan melestarikan kekuasaan. Penolakan Machiacvelli terhadap etika dalam politik mengakibatkan dirinya disebut anti-kristus. Karena itu nama yang buruk: anjuran menghalalkan cara untuk memgang kekuasaan. Menurut Machiavelli, adalah seseorang yang dapat melakukan berbagai tindakan dari yang baik hingga yang buruk. Bahkan Leo Srauss (1957) menyatakan Machiavelli adalah pengajar kejahatan atau immoralism dan ammoralism. Sebabnya, Machiavelli menghindar dari nilai keadilan. Kasih sayang, kearifan serta cinta. Dia lebih cenderung mengajarkan kekejaman, kekerasan, ketakutan dan penindasan.

*****

Pindah kubu dan penghalalan segara cara bukanlah fenomena baru. Itu juga terjadi pada masa Nabi 14 abad silam. Diceritakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah, pada siang hari yang terik, Rasulullah saw. Mengabarkan, “Sungguh di antara kalian ada seseorang laki-laki yang kelak gigi gerahamnya di neraka lebih besar dari Gunung Uhud.”

Semua sahabat yang hadir dalam majelis kemudian diliputi kecemasan dari hari ke hari. Lalu syahidlah mereka satu persatu. Akhirnya tinggal dua orang tersisa. Ar-Rajjal bin Unfuwah dan Abu Hurairah ra.

Waktu terus berjalan. Abu Hurairah ra. Begitu ketakutan. Semua Sahabat yang pernah hadir pada majelis itu sudah wafat dalam keadaan husnul khatimah. Abu Hurairah ra khawatir jika sampai dia menjadi orang yang dikabarkan Rasulullah saw. Tersebut.

Kemudian tibalah masa pemerintahan Khalifah Abubakar ra. Saat itu muncul nabi palsu bernama Musailamah. Dia kemudian diberi gelar sebagai al-Kadzdzab (sang pendusta). Keadaannya makin hari makin mengkhawatirkan karena pengikutnya kian hari kian bertambah banyak.  Mereka punya “al-Quran baru”, membawa “Islam baru”. Dipimpin oleh seorang nabi palsu. Sebab itulah Khalifah Abu Bakar ra. Memerangi mereka habis-habisan.

Ar-Rajjal bin Unfuwah adalah sahabat yang hapal al-Quran. Hidup dan berjuang bersama Rasulullah saw. Sudah berapa kali diutus untuk mendakwahkan islam di berbagai daerah. Akhirnya, dia meminta kepada Khalifah Abubakar agar dia dikirim untuk menemui dan mendakwahi Musailamah . Khalifah pun memberi ijin. Berangkatlah Ar-Rajjal menemui nabi palsu ini.

Lalu apa yang kemudian terjadi? Alih-Alih mendakwahi Musailamah, Ar-Rajjal justru menjadi bimbang. Dia melihat jumlah pengikut Musailamah sangat banyak. Di sana dia mendapat tawaran menggiurkan disertai argument Musailamah yang dirasa masuk akal. Ar-Rajjal goyah, Akhirnya, dia mengkhianati kepercayaan Khalifah. Dia membelot. Mulai saat itu Ar-Rajjal berpindah kubu. Menjadi pengikut Musailamah al-Kadzdzab.

Bergabunglah Ar-Rajjal semakin memberikan semangat kepada pasukan nabi palsu itu. Mereka semakin mantap. Lihatlah, Ar-Rajjal, sahabat Nabi saw., hafidz Quran dan pernah berjuang bersama beliau pun sekarang berada dibarisan Musailamah. Pengikut Musailamah semakin banyak dan rasa percaya diri mereka semakin meninggi. Mereka seakan mendapatkan angina segar dengan bergabungnya seorang tokoh utama dari kalangan sahabat.

Di sisi lain, Abu Hurairah merasa lega. Sebabnya, sekarang sudah jelas siapa yang dimaksud oleh Rasulullah saw. yang gigi gerahamnya di neraka sebesar Gunung Uhud. Umat Islam pada waktu itu juga semakin bersemangat. Mereka makin yakin bahwa mereka di kubu yang benar berdasarkan hadits yang dibawa dari Abu Hurairah tadi. Semakin panaslah antara dua kubu: kubu kubu kebenaran dan kubu kebatilan.  Masing-masing memiliki kekuatan yang besar. Namun, tentu umat memiliki kekuatan yang jauh lebih besar yang tidak dimiliki oleh pasukan Musailamah, yakni pertolongan dari Allah Yang Mahakuat.

“Sungguh fitnah Ar-Rajjal lebih besar dari fitnah yang ditimbulkan oleh Musaillamah.” Ini diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari gurunya, dari Abu Hurairah. Perkataan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa fitnah Ar-Rajjal bin Unfuwah lebih besar dari Musailamah ini disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan sangatlah besar. Mengapa? Karena sejak Ar-Rajjal bin Unfuwah membela Musailamah, Pengikut nabi palsu ini semakin yakin kepada Musailamah dan semakin bertambah banyak jumlahnya. Di sinilah fitnah terbesar itu.

Akhirnya, ketika perang berkecamuk antara kaum Muslim dan pasukan Musailamah, Ar-Rajjal berhasil dibunuh oleh Zaid bin al-Khaththab ra. (Kakak tertua Umar bin al-Khaththab ra.).

*****

Begitulah dalam perjuangan selalu saja ada hal-hal yang tidak terduga terjadi. Ada masanya kita berjuang bersama sahabat kita. Namun dikemudian hari ia berpindah kubu dan menjelma menjadi lawan yang sangat nyata. Tidak usah risau jika sahabat juang kita berpindah kubu. Pasti Allah akan selalu mengahdirkan kepada kita sahabat juang yang baru.

Karena itu, dalam berjuang kita harus menyadari dan meyakini betul, untuk apa dan dengan landasan apa kita berjuang. Dari sekian ragam perjuangan, tetap saja pilihannya tinggal hanya dua: lillah (demi Allah) dan li ghayrillah (untuk selain Allah).  Yakinkan diri, bahwa kita memang benar-benar berjuang lillah,  bukan li ghayrillah. Bila kita sudah yakin bahwa perjuangan ini lillah, mengapa pula harus menggunakan Machiavellis, apalagi sampai pindah kubu ke kubu li ghayrilLah? Enggaklah …

Alhasil, Politisasi Islam No. Islamisasi Politik Yes!

Sumber : Al-wa’ie (Muharram, 1-31 Oktober 2018) hal 25-27

Senin, 08 Oktober 2018

DEMOKRASI BAG II



Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang lahirnya sistem demokrasi dan asas yang digunakan oleh demokrasi. Disana dijelaskan bahwa demokrasi ini lahir dari jalan tengah yang digagas oleh para pemikir dan filosof yaitu pemisahan agama dari Negara (sekularisme). Sekularisme itulah yang menjadi dasar bagi seluruh pemikiran dan pandangan hidup yang kemudian mengakibatkan hilangnya peran agama dari pembuatan hukum Negara.
Kurang lebih seperti itulah gambaran singkat tentang lahirnya demokrasi dan asas yang digunakan oleh demokrasi. kali ini al fakir akan membahas tentang dampak buruk dari demokrasi. yuk simak sampai beres :)

Dampak Buruk Demokrasi

1.       Mengancam akidah umat islam

Bahaya paling mendasar dari demokrasi adalah sistem ini telah menjadi agama baru bagi kaum Muslim. Dari segi akidah, ide demokrasi telah merampas hak Allah SWT untuk membuat hukum dan menyerahkan hak itu kepada hawa nafsu manusia.

إِنَّآ أَنزَلۡنَا ٱلتَّوۡرَىٰةَ فِيهَا هُدٗى وَنُورٞۚ يَحۡكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسۡلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلۡأَحۡبَارُ بِمَا ٱسۡتُحۡفِظُواْ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُواْ عَلَيۡهِ شُهَدَآءَۚ فَلَا تَخۡشَوُاْ ٱلنَّاسَ وَٱخۡشَوۡنِ وَلَا تَشۡتَرُواْ بِ‍َٔايَٰتِي ثَمَنٗا قَلِيلٗاۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ ٤٤
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS al-Maidah [5]:44).

Demokrasi bisa membuat kaum Muslim menjadi kufur terhadap hukum-hukum Allah SWT. Berdasarkan ide demokrasi ini juga akan muncul pandangan bahwa semua agama sama sehingga manusia tidak boleh dibeda-bedakan atas dasar agamanya. Hal ini diperkuat oleh argumentasi tentang kebebasan beragama. Akibat pandangan seperti ini., tidak sedikit kaum Muslim yang murtad dari islam, atau seorang wanita Muslimah tidak merasa berdosa ketika menikah dengan laki-laki kafir.

2.       Menjauhkan kaum Muslim dari aturan Islam

Jelas sekali bahwa demokrasi ini telah menjauhkan kaum Muslim dari aturan Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Terutama dalam masalah publik (kemasyarakatan). Hal ini disebabkan karena demokrasi telah menetapkan bahwa agama tidak boleh terlibat untuk mengatur masalah publik. Sehingga bisa kita rasakan saat ini bahwa kaum Muslim yang berkeinginan untuk taat hanya bisa dalam masalah individu, ritual dan moral saja. Dalam masalah publik mereka terikat dengan asas manfaat sesuai dengan hawa nafsu mereka.

3.       Demokrasi menyuburkan liberalisasi Islam dan kebebasan

Akibat dari kebebasan berpendapat , ide-ide liberal yang ‘menyerang’ Islam semakin berkembang, seperti pendapat yang mengatakan bahwa syariah Islam bila diterapkan akan mengakibatkan perpecahan, menganggu stabilitas, mengancam kemajemukan, menimbulkan disintegrasi, dll. Demikian pula, akibat kebebasan berperilaku,  tersebar luaslah pornografi dan porno aksi.

Pandangan Islam

Karena itu Islam menentang demokrasi. Allah memandang bahwa manusia tidak layak membuat aturan hidup. Allah lah yang layak membuat aturan hidup.

قُلۡ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٖ مِّن رَّبِّي وَكَذَّبۡتُم بِهِۦۚ مَا عِندِي مَا تَسۡتَعۡجِلُونَ بِهِۦٓۚ إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ ٥٧ 

“ Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik" (QS An’am [6]:57)



فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا ٦٥ 

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS an-Nisa’ [4]:65)



مَا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِهِۦٓ إِلَّآ أَسۡمَآءٗ سَمَّيۡتُمُوهَآ أَنتُمۡ وَءَابَآؤُكُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ بِهَا مِن سُلۡطَٰنٍۚ إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٤٠ 

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui" (QS Yusuf [10]:40)


Wallahu a’lam bishawab




 


Minggu, 07 Oktober 2018

DEMOKRASI BAG I



Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Arak atau Ganja?”. Di tulisan kali ini al fakir lebih membahas tentang Fakta dan Asas dari sistem demokrasi. Pembahasan ini sangat penting dan perlu dikaji setiap muslim yang menginginkan perubahan, karena jika kita salah memandang sistem demokrasi ini maka hukum yang dihasilkan pun akan berbeda apakah haram untuk diambil atau mubah mubah saja.

Dan tulisan ini juga diperuntukan untuk dosen saya, beliau beranggapan bahwa yang mengharamkan demokrasi itu hanya karena masalah nama saja yang bukan dari islam. Bahkan beliau menyamakan dengan kata “angkot”, beliau menyarankan kepada yang mengaharamkan demokrasi agar tidak naik angkot, karena “angkot” merupakan bahasa yang bukan berasal dari Islam. Sungguh aneh pemikiran ini untuk sekelas sarjana dalam bidang ilmu Agama.  

Kita mulai dengan membahas tentang latar belakang dari demokrasi. Demokrasi lahir dilatarbelakangi oleh keberadaan para penguasa di Eropa yang mengklaim bahwa seorang penguasa adalah wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintahkan rakyatnya berdasarkan kekuasaan-nya. Dengan kata lain, seorang penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk memerintahkan rakyat  dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, penguasa mengklaim bahwa mereka berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan, bukan dari rakyat. Akibatnya, mereka secara leluasa menzalimi rakyatnya atas nama Tuhan. Jika dilihat, kondisi itu bisa diibaratkan seperti halnya pemilik budak yang secara leluasa menguasai budaknya. Singkatnya, Rakyat dizalimi penguasa yang mengklaim berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan.

Lalu kapan lahirnya demokrasi? coba simak sampai habis :)

Dalam kondisi seperti itu, timbul konflik antara rakyat dan penguasa Eropa. lalu muncul lah para pemikir dan filosof untuk membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan rakyat, yaitu sistem demokrasi. Jadi keberadaan para pemikir dan filosof ini sebenarnya untuk membuat solusi dan memecahkan problematika yang terjadi pada saat itu. Solusi yang mereka buat itulah yang sekarang kita kenal sebagai demokrasi.

Sistem ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, sementara rakyat sebagai sumber kedaulatan. Walhasil sumber munculnya sistem demokrasi seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.

Demokrasi lahir dari akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Karena pada saat itu, para raja dan kaisar di Eropa telah memanfaatkan agama sebagai alat untuk eksploitasi, menzalimi, dan menghisap darah rakyat. Mereka memanfaatkan rohaniwan sebagai tungangan untuk menzalimi rakyat. Pada saat itulah para filosof dan pemikir memilih jalan tengah yaitu pemisahan agama dari Negara (sekularisme). Sekularisme menjadi dasar bagi seluruh pemikiran dan pandangan hidup dan menjauhkan agama dan gereja dari kehidupan bernegara, sehingga dalam proses pembuatan peraturan dan UU, akidah ini menolak keterlibatannya Agama. Dengan kata lain, agama hanya berperan pada hal ritual saja. Soal bernegara dan proses pembuatan peraturan, Agama tidak boleh ikut campur.

Penguasa inilah yang akan memerintahkan rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh mereka serta mengambil kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat. Dari sinilah demokrasi lahir. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sistem demokrasi ini lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). 

Demokrasi adalah sistem berdasarkan “suara mayoritas”. Itulah fakta yang nampak jelas dan terindera oleh kita bahwa suara mayoritaslah yang menjadi tolak ukur dalam mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. 

Dari penjelasan di atas, terlihat beberapa poin berikut ini :
1.        Demokrasi adalah produk akal manusia bukan berasal dari Allah SWT. Demokrasi pun tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama manapun.
2.       Demokrasi lahir dari akidah sekularisme dan melahirkan pemisahan antara agama dan Negara.
3.       Demokrasi dilandaskan pada dua ide :
a.       Kedaulatan di tangan rakyat.
b.      Rakyat merupakan sumber kekuasaan.
4.       Demokrasi adala sistem “pemerintahan mayoritas”. Semua keputusan diambil dari suara mayoritas.
5.       Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasa yang bersifat umum :
a.       Kebebasan beragama
b.      Kebebasan berpendapata
c.       Kebebasan berperilaku
d.      Kebebasan kepemilikan

Inilah penjelasan ringkas tentang lahirnya demokrasi. Sebenarnya tulisan ini pun masih sangat tidak sempurna untuk menjadi rujukan dalam mempelajari sejarah lahirnya demokrasi. Namun al fakir sendiripun tidak mengarang-ngarang sembarang tulisan ini. Tulisan ini dibuat berdasarkan beberapa buku/kitab yang pernah al fakir pelajari yang insyaallah dapat dipertanggung jawabkan. Al fakir berharap supaya pembaca tidak puas dengan membaca artikel singkat ini melainkan pembaca harus tetap mempelajari referensi lain dan perbanyaklah berdiskusi dengan beberapa pergerakan.

Mengutip dari terjemahan kitab Ad-Dimukratiyah Nizham al-kufr hal 43 karya Abdul Qadim Zallum, “bahwa sesungguhnya hukum asal seluruh perbuatan manusia dan seluruh benda yang digunakannya atau yang berhubungan dengan perbuatan manusia adalah mengikuti Rasulullah SAW. Dan terikat dengan hukum-hukum yang dibawanya. Keumuman ayat-ayat hukum menunjukan bahwa dalam masalah-masalah tersebut (tentang hal-hal yang boleh dan haram diambil dari bangsa lain) wajib hukumnya merujuk pada dan terikat dengan syariat Islam. Allah SWT berfirman :

( وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ )

Apa saja yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada kalian, laksanakanlah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. (TQS al-Hasyr [59]:7).”

Wallahu a'lam bishawab