Tulisan ini
merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Arak atau Ganja?”. Di
tulisan kali ini al fakir lebih membahas tentang Fakta dan Asas dari sistem demokrasi.
Pembahasan ini sangat penting dan perlu dikaji setiap muslim yang menginginkan
perubahan, karena jika kita salah memandang sistem demokrasi ini maka hukum
yang dihasilkan pun akan berbeda apakah haram untuk diambil atau mubah mubah
saja.
Dan tulisan ini
juga diperuntukan untuk dosen saya, beliau beranggapan bahwa yang mengharamkan
demokrasi itu hanya karena masalah nama saja yang bukan dari islam. Bahkan beliau
menyamakan dengan kata “angkot”, beliau menyarankan kepada yang mengaharamkan
demokrasi agar tidak naik angkot, karena “angkot” merupakan bahasa yang bukan
berasal dari Islam. Sungguh aneh pemikiran ini untuk sekelas sarjana dalam
bidang ilmu Agama.
Kita mulai
dengan membahas tentang latar belakang dari demokrasi. Demokrasi lahir
dilatarbelakangi oleh keberadaan para penguasa di Eropa yang mengklaim bahwa
seorang penguasa adalah wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintahkan rakyatnya
berdasarkan kekuasaan-nya. Dengan kata lain, seorang penguasa memiliki
kewenangan mutlak untuk memerintahkan rakyat
dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, penguasa mengklaim bahwa mereka
berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan, bukan dari rakyat. Akibatnya,
mereka secara leluasa menzalimi rakyatnya atas nama Tuhan. Jika dilihat,
kondisi itu bisa diibaratkan seperti halnya pemilik budak yang secara leluasa
menguasai budaknya. Singkatnya, Rakyat dizalimi penguasa yang mengklaim
berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan.
Lalu kapan lahirnya demokrasi? coba simak
sampai habis :)
Dalam kondisi
seperti itu, timbul konflik antara rakyat dan penguasa Eropa. lalu muncul lah para
pemikir dan filosof untuk membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem
pemerintahan rakyat, yaitu sistem demokrasi. Jadi keberadaan para pemikir dan
filosof ini sebenarnya untuk membuat solusi dan memecahkan problematika yang
terjadi pada saat itu. Solusi yang mereka buat itulah yang sekarang kita kenal
sebagai demokrasi.
Sistem ini
menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, sementara rakyat sebagai sumber
kedaulatan. Walhasil sumber munculnya sistem demokrasi seluruhnya adalah
manusia, dan tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.
Demokrasi lahir
dari akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Karena pada saat
itu, para raja dan kaisar di Eropa telah memanfaatkan agama sebagai alat untuk
eksploitasi, menzalimi, dan menghisap darah rakyat. Mereka memanfaatkan
rohaniwan sebagai tungangan untuk menzalimi rakyat. Pada saat itulah para
filosof dan pemikir memilih jalan tengah yaitu pemisahan agama dari Negara (sekularisme).
Sekularisme menjadi dasar bagi seluruh pemikiran dan pandangan hidup dan
menjauhkan agama dan gereja dari kehidupan bernegara, sehingga dalam proses
pembuatan peraturan dan UU, akidah ini menolak keterlibatannya Agama. Dengan
kata lain, agama hanya berperan pada hal ritual saja. Soal bernegara dan proses
pembuatan peraturan, Agama tidak boleh ikut campur.
Penguasa inilah
yang akan memerintahkan rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang telah
ditetapkan oleh mereka serta mengambil kekuasaannya berdasarkan kehendak umum
mayoritas rakyat. Dari sinilah demokrasi lahir. Dari sini kita bisa mengambil
kesimpulan bahwa sistem demokrasi ini lahir dari akidah sekularisme (pemisahan
agama dari kehidupan).
Demokrasi adalah
sistem berdasarkan “suara mayoritas”. Itulah fakta yang nampak jelas dan
terindera oleh kita bahwa suara mayoritaslah yang menjadi tolak ukur dalam
mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya.
Dari penjelasan
di atas, terlihat beberapa poin berikut ini :
1. Demokrasi adalah produk akal manusia bukan
berasal dari Allah SWT. Demokrasi pun tidak ada hubungannya sama sekali dengan
agama manapun.
2.
Demokrasi lahir dari akidah sekularisme dan
melahirkan pemisahan antara agama dan Negara.
3.
Demokrasi dilandaskan pada dua ide :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat.
b.
Rakyat merupakan sumber kekuasaan.
4.
Demokrasi adala sistem “pemerintahan mayoritas”.
Semua keputusan diambil dari suara mayoritas.
5.
Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasa
yang bersifat umum :
a.
Kebebasan beragama
b.
Kebebasan berpendapata
c.
Kebebasan berperilaku
d.
Kebebasan kepemilikan
Inilah
penjelasan ringkas tentang lahirnya demokrasi. Sebenarnya tulisan ini pun masih
sangat tidak sempurna untuk menjadi rujukan dalam mempelajari sejarah lahirnya
demokrasi. Namun al fakir sendiripun tidak mengarang-ngarang sembarang tulisan
ini. Tulisan ini dibuat berdasarkan beberapa buku/kitab yang pernah al fakir
pelajari yang insyaallah dapat dipertanggung jawabkan. Al fakir berharap supaya
pembaca tidak puas dengan membaca artikel singkat ini melainkan pembaca harus
tetap mempelajari referensi lain dan perbanyaklah berdiskusi dengan beberapa
pergerakan.
Mengutip dari
terjemahan kitab Ad-Dimukratiyah Nizham al-kufr hal 43 karya Abdul Qadim Zallum,
“bahwa sesungguhnya hukum asal seluruh
perbuatan manusia dan seluruh benda yang digunakannya atau yang berhubungan
dengan perbuatan manusia adalah mengikuti Rasulullah SAW. Dan terikat dengan
hukum-hukum yang dibawanya. Keumuman ayat-ayat hukum menunjukan bahwa dalam
masalah-masalah tersebut (tentang hal-hal yang boleh dan haram diambil dari
bangsa lain) wajib hukumnya merujuk pada dan terikat dengan syariat Islam.
Allah SWT berfirman :
( وَمَآ
ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ )
Apa
saja yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada kalian, laksanakanlah, dan apa saja
yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. (TQS al-Hasyr [59]:7).”
Wallahu a'lam bishawab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar