Minggu, 07 Oktober 2018

DEMOKRASI BAG I



Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Arak atau Ganja?”. Di tulisan kali ini al fakir lebih membahas tentang Fakta dan Asas dari sistem demokrasi. Pembahasan ini sangat penting dan perlu dikaji setiap muslim yang menginginkan perubahan, karena jika kita salah memandang sistem demokrasi ini maka hukum yang dihasilkan pun akan berbeda apakah haram untuk diambil atau mubah mubah saja.

Dan tulisan ini juga diperuntukan untuk dosen saya, beliau beranggapan bahwa yang mengharamkan demokrasi itu hanya karena masalah nama saja yang bukan dari islam. Bahkan beliau menyamakan dengan kata “angkot”, beliau menyarankan kepada yang mengaharamkan demokrasi agar tidak naik angkot, karena “angkot” merupakan bahasa yang bukan berasal dari Islam. Sungguh aneh pemikiran ini untuk sekelas sarjana dalam bidang ilmu Agama.  

Kita mulai dengan membahas tentang latar belakang dari demokrasi. Demokrasi lahir dilatarbelakangi oleh keberadaan para penguasa di Eropa yang mengklaim bahwa seorang penguasa adalah wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintahkan rakyatnya berdasarkan kekuasaan-nya. Dengan kata lain, seorang penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk memerintahkan rakyat  dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, penguasa mengklaim bahwa mereka berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan, bukan dari rakyat. Akibatnya, mereka secara leluasa menzalimi rakyatnya atas nama Tuhan. Jika dilihat, kondisi itu bisa diibaratkan seperti halnya pemilik budak yang secara leluasa menguasai budaknya. Singkatnya, Rakyat dizalimi penguasa yang mengklaim berpijak pada kekuasaan yang berasal dari Tuhan.

Lalu kapan lahirnya demokrasi? coba simak sampai habis :)

Dalam kondisi seperti itu, timbul konflik antara rakyat dan penguasa Eropa. lalu muncul lah para pemikir dan filosof untuk membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan rakyat, yaitu sistem demokrasi. Jadi keberadaan para pemikir dan filosof ini sebenarnya untuk membuat solusi dan memecahkan problematika yang terjadi pada saat itu. Solusi yang mereka buat itulah yang sekarang kita kenal sebagai demokrasi.

Sistem ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, sementara rakyat sebagai sumber kedaulatan. Walhasil sumber munculnya sistem demokrasi seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.

Demokrasi lahir dari akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Karena pada saat itu, para raja dan kaisar di Eropa telah memanfaatkan agama sebagai alat untuk eksploitasi, menzalimi, dan menghisap darah rakyat. Mereka memanfaatkan rohaniwan sebagai tungangan untuk menzalimi rakyat. Pada saat itulah para filosof dan pemikir memilih jalan tengah yaitu pemisahan agama dari Negara (sekularisme). Sekularisme menjadi dasar bagi seluruh pemikiran dan pandangan hidup dan menjauhkan agama dan gereja dari kehidupan bernegara, sehingga dalam proses pembuatan peraturan dan UU, akidah ini menolak keterlibatannya Agama. Dengan kata lain, agama hanya berperan pada hal ritual saja. Soal bernegara dan proses pembuatan peraturan, Agama tidak boleh ikut campur.

Penguasa inilah yang akan memerintahkan rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh mereka serta mengambil kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat. Dari sinilah demokrasi lahir. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sistem demokrasi ini lahir dari akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). 

Demokrasi adalah sistem berdasarkan “suara mayoritas”. Itulah fakta yang nampak jelas dan terindera oleh kita bahwa suara mayoritaslah yang menjadi tolak ukur dalam mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. 

Dari penjelasan di atas, terlihat beberapa poin berikut ini :
1.        Demokrasi adalah produk akal manusia bukan berasal dari Allah SWT. Demokrasi pun tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama manapun.
2.       Demokrasi lahir dari akidah sekularisme dan melahirkan pemisahan antara agama dan Negara.
3.       Demokrasi dilandaskan pada dua ide :
a.       Kedaulatan di tangan rakyat.
b.      Rakyat merupakan sumber kekuasaan.
4.       Demokrasi adala sistem “pemerintahan mayoritas”. Semua keputusan diambil dari suara mayoritas.
5.       Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasa yang bersifat umum :
a.       Kebebasan beragama
b.      Kebebasan berpendapata
c.       Kebebasan berperilaku
d.      Kebebasan kepemilikan

Inilah penjelasan ringkas tentang lahirnya demokrasi. Sebenarnya tulisan ini pun masih sangat tidak sempurna untuk menjadi rujukan dalam mempelajari sejarah lahirnya demokrasi. Namun al fakir sendiripun tidak mengarang-ngarang sembarang tulisan ini. Tulisan ini dibuat berdasarkan beberapa buku/kitab yang pernah al fakir pelajari yang insyaallah dapat dipertanggung jawabkan. Al fakir berharap supaya pembaca tidak puas dengan membaca artikel singkat ini melainkan pembaca harus tetap mempelajari referensi lain dan perbanyaklah berdiskusi dengan beberapa pergerakan.

Mengutip dari terjemahan kitab Ad-Dimukratiyah Nizham al-kufr hal 43 karya Abdul Qadim Zallum, “bahwa sesungguhnya hukum asal seluruh perbuatan manusia dan seluruh benda yang digunakannya atau yang berhubungan dengan perbuatan manusia adalah mengikuti Rasulullah SAW. Dan terikat dengan hukum-hukum yang dibawanya. Keumuman ayat-ayat hukum menunjukan bahwa dalam masalah-masalah tersebut (tentang hal-hal yang boleh dan haram diambil dari bangsa lain) wajib hukumnya merujuk pada dan terikat dengan syariat Islam. Allah SWT berfirman :

( وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ )

Apa saja yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada kalian, laksanakanlah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. (TQS al-Hasyr [59]:7).”

Wallahu a'lam bishawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar