Al Fakir
bukanlah seorang Profesor bukan pula setingkat ulama. Al Fakir hanyalah
mahasiswa yang nilai kuliah pun sangat pas-pasan. Jadi, anggap saja tulisan ini
seperti angin lalu.
Sebenarnya al
fakir tidak akan membahas tentang kedua barang haram tersebut, al fakir akan
mengajak pembaca berfikir apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika
dihadapkan dengan pilihan yang haram, apakah dengan mengambil madhorot paling
sedikit untuk dijadikan pilihan ? ataukah tidak memilih sama sekali ?. Itulah
yang akan kita bahas dalam tulisan ini.
Kita semua
pasti sudah paham bahwa standar
perbuatan manusia itu adalah ahkamul khomsah, hukum yang lima, yaitu wajib,
sunah, mubah, makruh, dan haram. Kita diperintahkan untuk melakukan hal yang
wajib, bila kita melakukannya akan mendapat ganjaran pahala. Sebaliknya, jiga
kita tinggalkan akan mendapatkan dosa. Tidak hanya hal wajib, kita pun sangat
dianjurkan mengamalkan amalan Sunah walaupun meninggalkannya tidak akan
mendapatkan dosa. Lalu kita diperintahkan untuk menjauhi yang Makruh namun
melakukan yang makruh pun tidak apa, tidak berdosa. Terakhir, kita
diperintahkan untuk meninggalkan yang haram karena akan mendapatkan dosa bila
kita tidak meninggalkannya.
Yang jadi inti masalah, bagaimana memposisikan madhorot pada pilihan yang
haram?
Kita sepakat
bahwa pemikiran sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) adalah pemikiran yang
menyesatkan. Jika kita bicara sesatnya mereka, lihat saja dari asas yang mereka
ambil. Para sekuler menggunakan asas manfaat sebagai standar perbuatan. Jelas
itu sangat bertentangan dengan islam. Contohnya, di negeri yang mayoritas
muslim, didapati banyak pabrik yang memproduksi miras, namun negeri tersebut
menghalalkan produksi miras tersebut asalkan surat izin sudah lengkap. Negeri
tersebut menghalalkan miras karena produksi miras di negeri itu bisa memberikan
manfaat, seperti meningkatnya pendapatan di negeri tersebut. Di sini jelas
bahwa negeri tersebut menggunakan asas manfaat (sekuler).
Intinya, para
sekuler itu menggunakan asas untung rugi dalam segala perbuatan mereka tanpa
mempedulikan hukum syara’. Pemikiran islam tidak seperti itu, Islam memandang
segala perbuatan tolak ukurnya yaitu hukum syara’ atau hukum yang kelima tadi.
Itu berarti kita sebagai Muslim tidak bisa mengambil mudharatnya yang paling
sedikit untuk memilih sesuatu yang haram. Islam membolehkan membolehkan memilih
dengan asas mudharat hanya pada hal yang mubah saja. Contoh, pilih minuman soda
atau susu ? jelas untuk kesehatan kita akan memilih susu. Berbeda dengan pilih
Arak atau Ganja ? yang jelas kita akan meninggalkan keduanya tanpa melihat dari
sisi manfaatnya, karena Islam sudah melarang itu.
Bagaimana dengan memilih pemimpin dalam
negara?
Soal bernegara,
syariat islam memerintahkan kepada kaum muslim untuk mengangkat pemimpin
sekaligus menerapkan syari’at Islam. Malah kita diwajibkan memilih pemimpin
yang akan menjalankan hukum islam. Jika yang dibawa calon pemimpin itu sistem
sekuler yang haram, jelas kita sebagai muslim tidak boleh memilihnya. Namun jika calon pemimpin itu menawarkan
system Islam yang Kaffah, maka kita wajib memilihnya.
Bila semua
calon pemimpin tadi sekuler bagaimana ? jelas kita tinggalkan semua calon itu,
jangan ada satupun yang kita dukung karena mereka tidak membawa sistem Islam,
mereka para sekuler hanya membawa sistem demokrasi yang mengabaikan hak Tuhan
sebagai pembuat hukum. Sistem ini sejak awal memberi penguasa dan wakil rakyat
sebagai pemilik kedaulatan, kewenangan mutlak untuk membuat ragam UU dan
peraturan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu mereka; terlepas dari sesuai
atau bertentangan dengan syariah Allah SWT. Bila kita memilihnya, itu sama saja
dengan kita menyetujui hidup kita diatur dengan sistem sekuler demokrasi. Ini
sangat bertentangan dengan Islam dimana Islam mewajibkan muslimin untuk tunduk
pada aturan Allah.
Bila pembaca
kurang puas dengan tulisan ini karena tidak disertai dalil-dalil dari Al Quran
& Hadits, Cek tulisan berikutnya.
Wallahu alam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar