Sabtu, 06 Oktober 2018

Arak atau Ganja ?



Al Fakir bukanlah seorang Profesor bukan pula setingkat ulama. Al Fakir hanyalah mahasiswa yang nilai kuliah pun sangat pas-pasan. Jadi, anggap saja tulisan ini seperti angin lalu.

Sebenarnya al fakir tidak akan membahas tentang kedua barang haram tersebut, al fakir akan mengajak pembaca berfikir apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika dihadapkan dengan pilihan yang haram, apakah dengan mengambil madhorot paling sedikit untuk dijadikan pilihan ? ataukah tidak memilih sama sekali ?. Itulah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.

Kita semua pasti sudah paham  bahwa standar perbuatan manusia itu adalah ahkamul khomsah, hukum yang lima, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Kita diperintahkan untuk melakukan hal yang wajib, bila kita melakukannya akan mendapat ganjaran pahala. Sebaliknya, jiga kita tinggalkan akan mendapatkan dosa. Tidak hanya hal wajib, kita pun sangat dianjurkan mengamalkan amalan Sunah walaupun meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa. Lalu kita diperintahkan untuk menjauhi yang Makruh namun melakukan yang makruh pun tidak apa, tidak berdosa. Terakhir, kita diperintahkan untuk meninggalkan yang haram karena akan mendapatkan dosa bila kita tidak meninggalkannya.

Yang jadi inti masalah, bagaimana  memposisikan madhorot pada pilihan yang haram?

Kita sepakat bahwa pemikiran sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) adalah pemikiran yang menyesatkan. Jika kita bicara sesatnya mereka, lihat saja dari asas yang mereka ambil. Para sekuler menggunakan asas manfaat sebagai standar perbuatan. Jelas itu sangat bertentangan dengan islam. Contohnya, di negeri yang mayoritas muslim, didapati banyak pabrik yang memproduksi miras, namun negeri tersebut menghalalkan produksi miras tersebut asalkan surat izin sudah lengkap. Negeri tersebut menghalalkan miras karena produksi miras di negeri itu bisa memberikan manfaat, seperti meningkatnya pendapatan di negeri tersebut. Di sini jelas bahwa negeri tersebut menggunakan asas manfaat (sekuler).

Intinya, para sekuler itu menggunakan asas untung rugi dalam segala perbuatan mereka tanpa mempedulikan hukum syara’. Pemikiran islam tidak seperti itu, Islam memandang segala perbuatan tolak ukurnya yaitu hukum syara’ atau hukum yang kelima tadi. Itu berarti kita sebagai Muslim tidak bisa mengambil mudharatnya yang paling sedikit untuk memilih sesuatu yang haram. Islam membolehkan membolehkan memilih dengan asas mudharat hanya pada hal yang mubah saja. Contoh, pilih minuman soda atau susu ? jelas untuk kesehatan kita akan memilih susu. Berbeda dengan pilih Arak atau Ganja ? yang jelas kita akan meninggalkan keduanya tanpa melihat dari sisi manfaatnya, karena Islam sudah melarang itu.

Bagaimana dengan memilih pemimpin dalam negara?

Soal bernegara, syariat islam memerintahkan kepada kaum muslim untuk mengangkat pemimpin sekaligus menerapkan syari’at Islam. Malah kita diwajibkan memilih pemimpin yang akan menjalankan hukum islam. Jika yang dibawa calon pemimpin itu sistem sekuler yang haram, jelas kita sebagai muslim tidak boleh memilihnya. Namun jika calon pemimpin itu menawarkan system Islam yang Kaffah, maka kita wajib memilihnya.

Bila semua calon pemimpin tadi sekuler bagaimana ? jelas kita tinggalkan semua calon itu, jangan ada satupun yang kita dukung karena mereka tidak membawa sistem Islam, mereka para sekuler hanya membawa sistem demokrasi yang mengabaikan hak Tuhan sebagai pembuat hukum. Sistem ini sejak awal memberi penguasa dan wakil rakyat sebagai pemilik kedaulatan, kewenangan mutlak untuk membuat ragam UU dan peraturan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu mereka; terlepas dari sesuai atau bertentangan dengan syariah Allah SWT. Bila kita memilihnya, itu sama saja dengan kita menyetujui hidup kita diatur dengan sistem sekuler demokrasi. Ini sangat bertentangan dengan Islam dimana Islam mewajibkan muslimin untuk tunduk pada aturan Allah.

Bila pembaca kurang puas dengan tulisan ini karena tidak disertai dalil-dalil dari Al Quran & Hadits, Cek tulisan berikutnya.

Wallahu alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar